JellyPages.com

Senin, 25 November 2013

Perusahaan Yang Telah Menerapkan Prisip Utilitarianisme atau CSR


DEFINISI UTILITARIANISME

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian. Polusi pabrik sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitarnya

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. Berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusak kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan zaman.

Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. Proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. Dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. Suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.

Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. Namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.

CIRI-CIRI UTILITARIANISME

1.      Kritis
Utilitarianime berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang.
2.      Rasional
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
3.      Teleologis
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.
4.      Universalis
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.

DUA MACAM TEORI UTILITARIANISME

1.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme atau CSR:

PT Semen Gresik (Persero) Tbk. adalah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang industri konstruksi material, khususnya memproduksi semen. Perusahaan ini dibangun pada tahun 1953 yang kemudian go pubic pada tahun 1991. Perusahaan yang pangkal produksinya berada di Gresik, Tuban, Indarung, dan Pangkep tersebut telah memiliki aset senilai 1,72 milyar dollar dan didaulat sebagai perusahaan publik terbesar ke 9 di Indonesia atau rangking 1674 secara global.

Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, PT Semen Gresik (Persero) Tbk. menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Program Kemitraan, Lingkungan, Sosial dan Yayasan.).

Kegiatan Program Kemitraan difokuskan pada pelaksanaan tanggung jawab di bidang ekonomi. Pada tahun 2012 Perseroan menyalurkan dana Program Kemitraan sebesar Rp150,09 miliar, dengan jumlah mitra binaan meningkat 31,9% dari 18.027 unit menjadi 23.452 unit.
Untuk Bidang Ekonomi kegiatan difokuskan pada pengembangan pola pendampingan yang dilakukan melalui penyaluran, pembinaan manajerial yang  berkesinambungan dan mempromosikan produk-produk mitra melalui pameran di dalam dan di luar negeri, dengan mengedepankan aspek pemerataan,  kemandirian, professional dan etika. Prinsip dasar yang menopang pola pendampingan Perseroan adalah pemantapan Tridaya, yakni daya tahan, daya tarik dan daya saing dari kekuatan ekonomi komunitas. Ciri utama pendampingan Perseroan pada kekuatan ekonomi lokal dititik beratkan pada “endogenous development” yakni menggunakan potensi sumber daya manusia, institusional dan fisik setempat untuk mencapai kemandirian. Beberapa kegiatan yang dilakukan dengan pola seperti tersebut diatas antara lain: pengembangan peternakan sapi, penyelenggaraan diklat perakitan komputer, pelatihan wirausaha muda kokoh, pelatihan wirausaha rumah perempuan kokoh, pelatihan wirausaha bagi pondok pesantren, serta pengembangan
Berbagai kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagai berikut : 
1. Jumlah mitra binaan meningkat 31,9% dari 18.027 unit menjadi 23.352 unit.                                                                            
2. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh mitra binaan meningkat 25,3% dari 28.439 orang menjadi 35.634 orang.
3. Omzet mitra binaan naik 46% dari Rp1,07 triliun menjadi Rp 1,57 triliun.

Tujuan dari program CSR Perseroan dalam bidang lingkungan adalah menunjang pembangunan masyarakat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Perseraoan sangat menyadari bahwa capaian kinerja finansial dan sosial, tidak akan efektif tanpa didukung oleh kepedulian untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan atas kesadaran itu, Perseroan telah mengambil inisiatif untuk memadukan berbagai fungsi pelestarian lingkungan hidup yang terintegrasi ke dalam kebijaksanaan perusahaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Perseroan menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan merupakan pilar utama dari perwujudan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu, Perseroan telah mengambil prakarsa sadar dan terencana, memadukan lingkungan hidup termausk sumber daya, ke dalam proses bisnis untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Tujuan dari program CSR Perseroan dalam bidang Sosial bertujuan untuk menciptakan “positive emotional relation” dengan komunitas secara berkesinambungan. Area aktivitas community development Perseroan dalam bidang sosial yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Bina Lingkungan mencakup, penyediaan sarana umum, keagamaan, pendidikan, kesehatan, seni budaya, tanggap darurat bencana dan olah raga dan pelestarian alam.

Semen Gresik Foundation merupakan yayasan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-989.HT.01.02.TH 2006 tanggal 12 Mei 2006, dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dalam  pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
Sejalan dengan strategi jangka panjang, tentang restrukturisasi bisnis, terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2008 Yayasan Wisma Semen Gresik (YWSG), Yayasan Cipta Nirmala Semen Gresik (YCNSG), dan Yayasan Makam Semen Gresik (YMSG) telah bergabung ke dalam SGF.
Visi
Menjadi yayasan pendidikan, sosial, dan kemanusiaan yang tepercaya dan mandiri di wilayah operasional PT Semen Gresik (Persero) Tbk., dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.
Misi
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkembangkan intelektualitas, akhlak terpuji, rasa cinta tanah air, dan kesadaran lingkungan;
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan, dengan mengembangkan jiwa kewirausahaan yang mampu menciptakan nilai melalui usaha inovatif yang berkelanjutan, mandiri, modern, dan tangguh;
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan dengan menyalurkan bantuan sosial dan layanan kesehatan


Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme atau CSR:

PT Semen Gresik (Persero) Tbk. adalah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang industri konstruksi material, khususnya memproduksi semen. Perusahaan ini dibangun pada tahun 1953 yang kemudian go pubic pada tahun 1991. Perusahaan yang pangkal produksinya berada di Gresik, Tuban, Indarung, dan Pangkep tersebut telah memiliki aset senilai 1,72 milyar dollar dan didaulat sebagai perusahaan publik terbesar ke 9 di Indonesia atau rangking 1674 secara global.

Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, PT Semen Gresik (Persero) Tbk. menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Program Kemitraan, Lingkungan, Sosial dan Yayasan.).

Kegiatan Program Kemitraan difokuskan pada pelaksanaan tanggung jawab di bidang ekonomi. Pada tahun 2012 Perseroan menyalurkan dana Program Kemitraan sebesar Rp150,09 miliar, dengan jumlah mitra binaan meningkat 31,9% dari 18.027 unit menjadi 23.452 unit.
Untuk Bidang Ekonomi kegiatan difokuskan pada pengembangan pola pendampingan yang dilakukan melalui penyaluran, pembinaan manajerial yang  berkesinambungan dan mempromosikan produk-produk mitra melalui pameran di dalam dan di luar negeri, dengan mengedepankan aspek pemerataan,  kemandirian, professional dan etika. Prinsip dasar yang menopang pola pendampingan Perseroan adalah pemantapan Tridaya, yakni daya tahan, daya tarik dan daya saing dari kekuatan ekonomi komunitas. Ciri utama pendampingan Perseroan pada kekuatan ekonomi lokal dititik beratkan pada “endogenous development” yakni menggunakan potensi sumber daya manusia, institusional dan fisik setempat untuk mencapai kemandirian. Beberapa kegiatan yang dilakukan dengan pola seperti tersebut diatas antara lain: pengembangan peternakan sapi, penyelenggaraan diklat perakitan komputer, pelatihan wirausaha muda kokoh, pelatihan wirausaha rumah perempuan kokoh, pelatihan wirausaha bagi pondok pesantren, serta pengembangan
Berbagai kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagai berikut : 
1. Jumlah mitra binaan meningkat 31,9% dari 18.027 unit menjadi 23.352 unit.                                                                            
2. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh mitra binaan meningkat 25,3% dari 28.439 orang menjadi 35.634 orang.
3. Omzet mitra binaan naik 46% dari Rp1,07 triliun menjadi Rp 1,57 triliun.

Tujuan dari program CSR Perseroan dalam bidang lingkungan adalah menunjang pembangunan masyarakat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Perseraoan sangat menyadari bahwa capaian kinerja finansial dan sosial, tidak akan efektif tanpa didukung oleh kepedulian untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan atas kesadaran itu, Perseroan telah mengambil inisiatif untuk memadukan berbagai fungsi pelestarian lingkungan hidup yang terintegrasi ke dalam kebijaksanaan perusahaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Perseroan menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan merupakan pilar utama dari perwujudan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu, Perseroan telah mengambil prakarsa sadar dan terencana, memadukan lingkungan hidup termausk sumber daya, ke dalam proses bisnis untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Tujuan dari program CSR Perseroan dalam bidang Sosial bertujuan untuk menciptakan “positive emotional relation” dengan komunitas secara berkesinambungan. Area aktivitas community development Perseroan dalam bidang sosial yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Bina Lingkungan mencakup, penyediaan sarana umum, keagamaan, pendidikan, kesehatan, seni budaya, tanggap darurat bencana dan olah raga dan pelestarian alam.

Semen Gresik Foundation merupakan yayasan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-989.HT.01.02.TH 2006 tanggal 12 Mei 2006, dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dalam  pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
Sejalan dengan strategi jangka panjang, tentang restrukturisasi bisnis, terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2008 Yayasan Wisma Semen Gresik (YWSG), Yayasan Cipta Nirmala Semen Gresik (YCNSG), dan Yayasan Makam Semen Gresik (YMSG) telah bergabung ke dalam SGF.
Visi
Menjadi yayasan pendidikan, sosial, dan kemanusiaan yang tepercaya dan mandiri di wilayah operasional PT Semen Gresik (Persero) Tbk., dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.
Misi
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkembangkan intelektualitas, akhlak terpuji, rasa cinta tanah air, dan kesadaran lingkungan;
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan, dengan mengembangkan jiwa kewirausahaan yang mampu menciptakan nilai melalui usaha inovatif yang berkelanjutan, mandiri, modern, dan tangguh;
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan dengan menyalurkan bantuan sosial dan layanan kesehatan.


http://www.scribd.com/
http://www.semenindonesia.com/ 

Senin, 11 November 2013

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI ATAS KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS BANK CENTURY)

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI

ATAS KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS BANK CENTURY)


BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.           Latar Belakang
Perbankan nasional kembali diguncang kasus. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik, menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1998, dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa erbankan bagi para nasabah. Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.
Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai persoalan yang kini menghangat kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank.
Sebagai tindak lanjut pengawasan intensif BI meminta bank menjual tunai surat berharga valasnya paling lambat akhir Desember 2005. Namun, bank mengajukan proposal penyelesaian melalui skema penjaminan tunai (assets management agreement/ AMA), dan disetujui BI pada 21 Februari 2006. Kemudian BI juga meminta bank menambah modal Rp 500 miliar. Permintaan ini dipenuhi pemilik bank sebesar US$ 10,5 juta dan US$ 14,85 juta. Terakhir bank melakukan right issue dan meraup dana Rp 442 miliar.
Namun semua itu sia-sia, Bank Century semakin terperosok sehingga masuk status pengawasan khusus pada 6 November 2008. Berdasarkan pemeriksaan berjalan (assessment) BI per 30 September 2008, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun ke posisi 2,35 persen. Kondisi ini juga diperburuk oleh turunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, khususnya deposan besar, seperti Sampoerna dan PT Timah, yang menarik depositonya pada juli 2008, dan berlanjut menjadi penarikan dana besar-besaran (rush). Dalam rentang November hingga Desember 2008, total simpanan yang ditarik mencapai Rp 5,67 triliun.
  1. B.   Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang kasus tersebut di atas penulis dapat mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah dampak dari kasus bank Century terhadap perekonomian?
  2. Bagaimanakah tinjauan hukum (aspek pidana) kasus bank Century tersebut?
  3. Bagaimanakah pertanggungjawaban tindak pidana korporasi di bidang perbankan?



BAB II
PEMBAHASAN

  1. A.   Dampak Dari Kasus Bank Century Terhadap Perekonomian
Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait keputusan BI saat memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut.
Ada 5 (lima) criteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
  1. Menimbulkan dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
  2. 2.    Menimbulkan dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
  3. 3.    Menimbulkan dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
  4. 4.    Menimbulkan dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
  5. 5.    Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun.
Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI.
Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.

  1. B.  Tinjauan Hukum (Aspek Pidana) Kasus Bank Century.
1.   Tindak Pidana Penggelapan
Penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus Hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 (dua ) jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Selain itu Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
2.   Permasalahan yang mencuat 
a.   Bahwa masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
b.   DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
c.   Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
d.   Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
3.  Penyelesaian  
a.    Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
b.    Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisis terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan British Virgin Island ( Inggris ) sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu polisisjuga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warraq \talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
c.     Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity ( kemampuan mengelola bank ) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C;s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.
d. Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh ( blanket guarantee atau bailout ) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.
C. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Di Bidang Perbankan
Dalam perjalanannya pemikiran mengenai corporate crime, banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum khususnya hukum pidana. Di hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin ”universitas delinquere non potest” (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana), ini dipengaruhi pemikiran, bahwa keberadaan korporasi di dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum yang tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik/Tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan ”actus non facit reum, nisi mens sit rea”.
Namun masalah ini sebenarnya tidak menjadi masalah oleh kalangan yang pro terhadap pemikiran corporate crime. Menurut Mardjono Reksodiputro ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu, pertama tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan kedua tentang kesalahan pada korporasi. Menurut pendapat beliau, hal yang pertama untuk dapat dikonstruksikan suatu perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka digunakanlah “asas identifikasi”. Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu sendiri. Untuk hal yang kedua, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader) namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele dader) . Dengan kita dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai keasalahan korporasi.
Menurut Remy Sjahdeini ada dua ajaran pokok yang menjadi bagi pembenaran dibebankannya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Ajaran-ajaran tersebut adalah doctrine of strict liability dan ”doctrine of vicarious liability”. Berdasarkan ajaran strict liability pelaku tindak pidana dapat diminta pertanggungjawabannya tanpa disyaratkannya adanya kesalahan sedangkan menurut ajaran vicarious liability dimungkinkan adanya pembebanan pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana yang dilakukan, misalnya oleh A kepada B.
Selanjutnya menurut Sudarto, memang harus diakui, bahwa untuk sistematik dan jelasnya pengertian tentang tindak pidana dalam arti ”keseluruhan syarat untuk adanya pidana ”(der inbegriff dervoraussetzungen der strafe), pandangan dualistis itu memberikan manfaat. Yang penting ialah kita harus senantiasa menyadari bahwa untuk mengenakan pidana itu diperlukan syarat-syarat tertentu. Apakah syarat itu demi jelasnya kita jadikan satu melekat padaperbuatan, atau seperti yang dilakukan oleh Simons dan sebagainya,ataukah dipilah-pilah, ada syarat yang melekat pada perbuatan dan ada syarat yang melekat pada orangnya seperti dikemukakan oleh Moelyatno, itu adalah tidak prinsipiil, yang penting ialah bahwa semua syarat yang diperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap adanya.
Asas ini tidak tercantum dalam KUHP Indonesia ataupun peraturan lainnya, namun berlakunya asas ini sekarang tidak diragukan karena akan bertentangan dengan rasa keadilan, bila ada orang yang dijatuhi pidana padahal ia sama sekali tidak bersalah.
Karena asas utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan, maka timbul permasalahan baru dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Menurut Mardjono Reksodipuro, sehubungan dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana, maka hal ini berarti telah terjadi perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader).
Permasalahan yang segera muncul adalah sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Asas utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah harus adanya kesalahan (schuld) pada pelaku.
Bagaimanakah harus dikonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi ?. Ajaran yang banyak dianut sekarang ini memisahkan antara perbuatan yang melawan hukum (menurut hukum pidana) dengan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana. Perbuatan melawan hukum oleh korporasi sekarang sudah dimungkinkan. Tetapi bagaimana mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidananya ?. Dapatkah dibayangkan pada korporasi terdapat unsur kesalahan (baik kesengajaan atau dolus atau kealpaan atau culpa)?. Dalam keadaan pelaku adalah manusia, maka kesalahan ini dikaitkan dengan celaan (verwijtbaarheid; blameworthiness) dan karena itu berhubungan dengan mentalitas atau psyche pelaku. Bagaimana halnya dengan pelaku yang bukan manusia, yang dalam hal ini adalah korporasi ?.
Dalam kenyataan diketahui bahwa korporasi berbuat dan bertindak melalui manusia (yang dapat pengurus maupun orang lain). Jadi pertanyaan yang pertama adalah, bagaimana konstruksi hukumnya bahwa perbuatan pengurus (atau orang lain) dapat dinyatakan sebagai sebagai perbuatan korporasi yang melawan hukum (menurut hukum pidana). Dan pertanyaan kedua adalah bagaimana konstruksi hukumnya bahwa pelaku korporasi dapat dinyatakan mempunyai kesalahan dan karena itu dipertanggung-jawabkan menurut hukum pidana. Pertanyaan ini menjadi lebih sulit apabila difahami bahwa hukum pidana Indonesia mempunyai asas yang sangat mendasar yaitu : bahwa “tidak dapat diberikan pidana apabila tidak ada kesalahan” (dalam arti celaan)[1] 
Merujuk pada pendapat beberapa ahli tersebut di atas, dalam menganalisis kasus bank century dalam konteks pertanggungjawaban tindak pidana korporasi di bidang perbankan, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen dengan cara menggelapkan uang nasabah sehingga menimbulkan ambruknya Bank century. Proses penggelapannya dilakukan dengan berbagai cara yaitu: Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Dalam hal ini perbuatan pengurus (atau orang lain) dapat dinyatakan sebagai sebagai perbuatan korporasi yang melawan hukum (menurut hukum pidana). Oleh karena itu mereka dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam system peradilan pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Namun hingga saat ini kasus tersebut masih belum jelas. Seingga pada kesempatan yang lalu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan meningkatkan status hukum kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini sesuai dengan rekomendasi DPR pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR. “KPK akan berusaha meningkatkan status hukum kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini, tapi waktunya tidak bisa terlalu cepat,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2).

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Ambruknya Bank Century telah menimbulkan dampak negative terhadap citra perbankan dan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia jika dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu KSSK telah mengambil langkah-langkah untuk mengambil alih dan menyuntik sejumlah dana untuk menyehatkan kembali meskipun pada akhirnya menimbulkan berbagai masalah.
Dari kaca mata hukum, kasus bank Century telah terdeteksi adanya pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan manajemen dengan cara penggelapan dana nasabah. Oleh pendapat para ahli kegiatan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korporasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi