JellyPages.com

Senin, 21 Mei 2012

KODE ETIK


Kode etik adalah etika yang di sepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Misalnya kode etik di kalangan wartawan disebut sebagai kode etik wartawan/kode etik jurnalistik, kode etik kalangan pengacara disebut kode etik pengacara, kode etik di kalangan Tujuan kode etik medis disebut kode etik medis, dan lain sebagainya.
Tujuan kode etik agar profesional memberikanjasa sebaik-baiknya kepada pemakai ataunasabahnya. Adanya kode etik akan melindungiperbuatan yang tidak profesional.
Kode etik umumnya termasuk dalam normal sosial, namun apabila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Misalnya, anggota TNI yang yang melanggar kode etikkedinasan akan mendapatkan sanksi administrasi ataupun sanksi hukum. Sanksi administrasi dapat diwujudkan dalam bentuk peurunan pangkat,mutasi, dan sebagainya. Adapun sanksi hukum dapat diwujudkan dalam bentuk tumtutan pidana oleh oditur militer.
Tiga Fungsi dari Kode EtikProfesi

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan;

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan;

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
·         Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
·         Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
·         Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
·         Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
·         Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
·         Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
·         Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
·         Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
·         Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
·         Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
·         Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
·         Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
·         Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Kode Etik Pengacara (advokat)
Seperti fungsinya, etika seorang advokat wajib untuk selalu menjunjung hukum, kebenaran dan keadilan secara jujur dan bertanggung jawab,walau dalam berbagai kesempatan atau anggapan kebanyakan orang seorang Pengacara hanya mengutamakan uang dan tidak peduli kliennya itu bersalah atau tidak. Dalam melaksanakan fungisnya, seorang advokat sepatutnya tidak melakukan hal yang bertentangan dan merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat atau berdasarkan imbalan material semata, tapi berdasarkan pada keinginan untuk membela keadilan dan kebenaran. Apabila seorang advokat menolak memberikan bantuan atau nasehat hukum, hal itu memungkinkan selama alasannya berupa tidak sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan nuraninya atau tidak ditemui dasar hukum. Namun, advokat dilarang untuk menolak dengan alasan perbedaan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial, dan keyakinan politik.
Kode etik yang lainnya adalah seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum harus mengutamakan jalan damai. Misalnya bisa tidak dibicarakan secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak, dari pada membawanya ke pengadilan.
Etika advokat selanjutnya untuk melakukan tugasnya sebagai penasehat hukum terhadap orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka akan mempertimbangkan harga bantuan mereka dengan kondisi ekonomi si client, bahkan mereka wajib memberikan bantuan hukum secara percuma bagi orang yang tidak mampu. Walaupun diberikan secara cuma-cuma, advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian yang sama seperti kasus lain yang dibayar

Kode Etik Kedokteran
Kode etik yang umum dan pertama dari seorang dokter adalah kesehatan pasien adalah prioritas dokter. Deklarasi Jenewa Kedokteran menyatakan bahwa ‘Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama saya.’’ Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang dimilikinya.’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai hak untuk mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi pasiennya, yaitu perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan integritasnya.
Kode Etik kedua adalah dokter mempunyai etika untuk menyimpan kerahasiaan pasiennya,kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan.
Kode Etik Kedokteran International menyatakan : ‘’Seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati’’. Jadi kita sebagai pasien berhak mempunyai rahasia antara pasien dengan dokter terhadap analisa penyakit atau analisa lainnya.
Ketiga adalah apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien. Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan. Karena dahulu dokter mempunyai peranan yang mutlak terhadap tubuh pasien,sehingga apa yang dia analisa menghasilkan suatu keputusan agar dilakukannya suatu operasi maka dokter akan langsung mengoperasi tanpa harus meminta ijin dahulu terhadap pasien ataupun pihka keluarga. Tetapi Hak asasi manusia yang semakin berkembang sampai akhirnya berada pada tahap “Setiap Manusia mempunyai haknya atas tubuh masing – masing” sehingga membuat peranan dokter sekarang adalah sebagai penasihat atau konsultan.
Kode etik selanjutnya dari seorang dokter di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Hal ini agar tidak merugikan pasien karena ketidakpastian hasil dari obat yang dokter pilih belum tentu bagus untuk dikonsumsi pasien.
Dari sekian banyak kode etik dokter, hanya yang saya uraikan diatas yang sekiranya kita sebagai pasien perlu untuk mengetahuinya


DAFTAR  PUSTAKA

Kamis, 22 Maret 2012

KENAIKAN BBM


BAB I
Pendahuluan
Pengertian
Di Indonesia terdapat beberapa jenis bahan bakar jenis bensin yang memiliki nilai mutu pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai RON (Randon Otcane Number). Berdasarkan RON tersebut maka BBM bensin dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
- Premium : Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan (dye). Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti : mobil, sepeda motor, motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
- Pertamax  : ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
- Pertamax Plus : Jenis BBM ini telah memenuhi standar performance International World Wide Fuel Charter (WWFC). Ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi mutakhir yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan ramah lingkungan. Pertamax Plus sangat direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki kompresi ratio > 10,5 dan juga yang menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers dan catalytic converters.
- Solar  : High Speed Diesel (HSD) merupakan BBM jenis solar yang memiliki angka performa cetane number 45, jenis BBM ini umumnya digunakan untuk mesin trasportasi mesin diesel yang umum dipakai dengan sistem injeksi pompa mekanik (injection pump) dan electronic injection, jenis BBM ini diperuntukkan untuk jenis kendaraan bermotor trasportasi dan mesin industri.
Latara Belakang
Realisasi kenaikan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah pada bulan Mei 2008 lalu secara tidak langsung akan ikut membentuk ekspektasi inflasi oleh masyarakat dalam bentuk naiknya harga-harga komoditas. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, komoditas penyumbang inflasi terbesar bersumber dari kelompok bahan makanan dan kelompok perumahan. Adanya shock yang bersumber dari administrered price diduga akan berpengaruh (multiplier effect) terhadap meningkatnya harga dari komoditas-komoditas yang terkait pada kelompok bahan makanan dan perumahan.
Tujuan
 Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk : 1) Mengetahui informasi tentang efek isu kenaikan harga terhadap perkiraan pembentukan harga, 2) Mengetahui informasi tentang efek isu kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap struktur biaya produksi, 3) Menggali informasi tentang efek isu kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap pola konsumsi rumah tangga, 4) Menggali informasi tentang perkiraan harga sampai dengan akhir 2008, setelah terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak.
Metodelogi
Penelitian ini dilakukan dengan metode survei. Populasi dalam penelitian ini semua orang yang tercatat berdomisili yang dikelompokan atas dua kelompok, yaitu : 1) konsumen yaitu semua masyarakat yang ada di luar produsen atau penjual komoditas, 2) produsen atau penjual komoditas yang ada  baik berupa perorangan maupun badan usaha. Jumlah sampel yang terambil sebanyak 400 rumah tangga responden, yang terdiri dari 250 rumah tangga konsumen bahan makanan dan 150 rumah tangga produsen bahan makanan yang tersebar.

BAB II
Pembahasan

Dari hasil survei didapatkan beberapa hal sebagai berikut :
UMKM industri rumah tangga penguna bahan bakar minyak, adalah industri pengolahan makanan, penangkapan ikan, warung makan, penggilingan jagung dan padi, p arut kelapa, industri kerajinan tangan rumah tangga, tahu tempe dan kerupuk. Biaya produksi dari usaha kecil atau industri rumah tangga.Pedagang selalu mengeluarkan biaya untuk melaksanakan berbagai fungsi pemasaran. Kenaikan harga BBM mengakibatkan biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh lembaga pemasaran pun berubah. Kenaikan harga BBM meningkatkan biaya pemasaran meningkat 33,45% dibandingkan dengan keadaan sebelum kenaikan harga BBM. Komponen biaya pemasaran yang meningkat cukup tinggi adalah komponen biaya tenaga kerja (65,08 %), diikuti kenaikan biaya untuk BBM 41,11 % biaya transportasi 34,80 %. Dampak kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap omset pembelian dan penjualan komoditas bahan makanan oleh pedagang. Penurunan omset pemasaran ini bervariasi diantara komoditas pangan yang diperdagangkan. Komoditas bahan pangan yang mengalami penurunan cukup signifikan adalah telur yang besarnya 61,5 diikuti dengan ikan 66.79% dan beras 68,40. Kenaikan harga BBM menyebabkan harga berbagai komoditas pangan pun mengalami peningkatan yang bervariasi menurut jenis bahan makanan yang diperdagagkan. Kenaikan harga BBM menyebabkan kenaikan harga komoditas pangan dengan variasi diantara komoditas yang dipasarkan. Untuk kelompok beras sebagian besar (48,57 %) pedagang menaikan harga beras kurang dari 5 % sementara sebanyak 42,86 % menaikan harga beras yang dijual meningkat antar 5,1- 6 % terdapat sebagian kecil yang mengatakan harga beras yang dijual meningkat lebih dari 7 %. Rata-rata pengeluaran rumah tangga per bulan untuk kelompok bahan makanan meningkat dari 488.934,54 sebelum kenaikan harga BBM menjadi Rp. 634.973,93 setelah kenaikan harga BBM. Sedangkan rata-rata pengeluaran rumah tangga per bulan untuk kelompok bahan non makanan menurun dari Rp. 939.869,76 menjadi Rp. 882. 741,07. Secara keseluruhan konsumen memperkirakan bahwa harga bahan makanan pada akhir tahun 2008 naik. Perkiraan dengan trend sama juga akan terjadi pada semester I 2009. Perkiraan konsumen ini erat dengan kaitannya dengan adanya Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang akan memicu kenaikan berbagai bahan makanan. Faktor pemicu peningkatan harga pada semester pertama 2009 adalah faktor iklim atau cuaca. Menyebabkan arus transportese barang tidak lancar dari luar ke NTT terlambat sehingga dapat memicu kenaikan harga bahan makanan.
Dengan demikian untuk meminimalkan sumber tekanan inflasi, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah, yaitu :
(1)  Ada pembinaan manajemen usaha dan pemasaran serta bantuan modal bagi usaha menenggah, kecil dan mikro dalam pengelolaan usahanya agar bisa bekerja secara efisien dan efektif dalam pengelolaan usahanya, dan
(2) Upaya untuk mengembangkan bahan makanan produk lokal untuk mengurangi ketergantungan konsumen terhadap komoditas bahan makanan yang dipasok dari luar daerah.

BAB III
Saran
sebelum menaikan harga BBM sebaiknya Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat miskin, dari dampak kenaikan harga BBM tersebut. 


Daftar pustaka


Jumat, 25 November 2011

Pengertian,perumusan,dan perinsip shu

Pengertian shu
          Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus pembagian shu
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
          SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi                       Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Perinsip-perinsip pembagian koperasi
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
www.google.com

Jumat, 11 November 2011

koperasi citayam Rt.07/013

Koperasi di  tempat saya tinggal, Jl.raya citayam Rt.07/013, bojong gede, bogor 16320. Koperasi ini mempunyai motto “mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya”
            koperasi ini melakukan simpan pinjam, dan menjual berupa bahan-bahan pokok (sembako), makanan, minuman.
            Kopersi yang berdiri sejak tahun 1997 saat ini sudah beranggotakan 85 orang. Koperasi ini bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya di lakukan secara demokratis,pembagian sisa hasil uang usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya.
            Koperasi ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Anggota yang ikut sertadlm organisasi ini dapat hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Kamis, 13 Oktober 2011

konsep koperasi

Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.      Konsep koperasi Barat
Adalah merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perushaan koperasi.

2.      Konsep koperasi Sosialis
Adalah koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh permintaan dan di entuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang rencana roduksi.

3.      Konsep koperasi negara berkembang
Adalah koperasi berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Aliran Koperas

1.      Aliran yardstick
Di jumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomiian Liberal. Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyangkut rakyat lebih mudah melalui organisasi koprasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

2.      Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukanrakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

3.      Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koprasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubugan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemiteran (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Koperasi indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik . Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Perkembangan Koperasi
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
            Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
            Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.

Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.


DAFTAR PUSTAKA

1.      http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
3.      http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
4.      http://google.com