Kode etik adalah etika yang di sepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Misalnya kode etik di kalangan wartawan disebut sebagai kode etik
wartawan/kode etik jurnalistik, kode etik kalangan pengacara disebut kode etik
pengacara, kode etik di kalangan Tujuan kode etik medis disebut kode etik medis, dan lain
sebagainya.
Tujuan kode etik agar profesional memberikanjasa
sebaik-baiknya kepada pemakai ataunasabahnya. Adanya kode etik akan
melindungiperbuatan yang tidak profesional.
Kode etik umumnya termasuk dalam normal sosial, namun apabila ada kode etik
yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Misalnya, anggota TNI yang yang melanggar kode etikkedinasan akan mendapatkan
sanksi administrasi ataupun sanksi hukum. Sanksi administrasi dapat diwujudkan
dalam bentuk peurunan pangkat,mutasi, dan sebagainya. Adapun sanksi hukum dapat
diwujudkan dalam bentuk tumtutan pidana oleh oditur militer.
Tiga
Fungsi dari Kode EtikProfesi
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan;
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan;
3. Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh
sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik
jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita
lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan
jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan
pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik
independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan
sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·
Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·
Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
·
Jurnalis
tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh
sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik
jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita
lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan
jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan
pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik
independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan
sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·
Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·
Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
·
Jurnalis
tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
·
Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
·
Jurnalis
menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the
record, dan embargo.
·
Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
·
Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
·
Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
atau latar belakang sosial lainnya.
·
Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
·
Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik
dan seksual.
·
Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
·
Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan
adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang
secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat
kerja jurnalistik.)
·
Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
·
Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
·
Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
·
Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Kode Etik Pengacara (advokat)
Seperti fungsinya, etika seorang advokat wajib untuk selalu
menjunjung hukum, kebenaran dan keadilan secara jujur dan bertanggung
jawab,walau dalam berbagai kesempatan atau anggapan kebanyakan orang seorang
Pengacara hanya mengutamakan uang dan tidak peduli kliennya itu bersalah atau
tidak. Dalam melaksanakan fungisnya, seorang advokat sepatutnya tidak melakukan
hal yang bertentangan dan merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat
atau berdasarkan imbalan material semata, tapi berdasarkan pada keinginan untuk
membela keadilan dan kebenaran. Apabila seorang advokat menolak memberikan
bantuan atau nasehat hukum, hal itu memungkinkan selama alasannya berupa tidak
sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan nuraninya atau tidak ditemui
dasar hukum. Namun, advokat dilarang untuk menolak dengan alasan perbedaan
kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial, dan
keyakinan politik.
Kode etik yang lainnya adalah seorang advokat dalam memberikan
bantuan hukum harus mengutamakan jalan damai. Misalnya bisa tidak dibicarakan
secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak, dari pada membawanya ke
pengadilan.
Etika advokat selanjutnya untuk melakukan tugasnya sebagai
penasehat hukum terhadap orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka
akan mempertimbangkan harga bantuan mereka dengan kondisi ekonomi si client,
bahkan mereka wajib memberikan bantuan hukum secara percuma bagi orang yang
tidak mampu. Walaupun diberikan secara cuma-cuma, advokat mempunyai kewajiban
untuk memberikan perhatian yang sama seperti kasus lain yang dibayar
Kode Etik
Kedokteran
Kode etik yang umum dan pertama dari seorang dokter adalah
kesehatan pasien adalah prioritas dokter. Deklarasi Jenewa Kedokteran
menyatakan bahwa ‘Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama
saya.’’ Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus
memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang
dimilikinya.’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai hak untuk
mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi pasiennya, yaitu
perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan integritasnya.
Kode Etik kedua adalah dokter mempunyai etika untuk menyimpan
kerahasiaan pasiennya,kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara
hukum, misalnya dalam pengadilan.
Kode Etik Kedokteran International menyatakan : ‘’Seorang dokter
harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui
tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati’’. Jadi kita
sebagai pasien berhak mempunyai rahasia antara pasien dengan dokter terhadap
analisa penyakit atau analisa lainnya.
Ketiga adalah apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan
sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien.
Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan
maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan. Karena dahulu dokter mempunyai
peranan yang mutlak terhadap tubuh pasien,sehingga apa yang dia analisa
menghasilkan suatu keputusan agar dilakukannya suatu operasi maka dokter akan
langsung mengoperasi tanpa harus meminta ijin dahulu terhadap pasien ataupun
pihka keluarga. Tetapi Hak asasi manusia yang semakin berkembang sampai
akhirnya berada pada tahap “Setiap Manusia mempunyai haknya atas tubuh masing –
masing” sehingga membuat peranan dokter sekarang adalah sebagai penasihat atau
konsultan.
Kode etik selanjutnya dari seorang dokter di Indonesia, Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor
3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan
bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi.
Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi
oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Hal ini agar tidak merugikan pasien karena ketidakpastian hasil dari obat yang
dokter pilih belum tentu bagus untuk dikonsumsi pasien.
Dari sekian banyak kode etik dokter, hanya yang saya uraikan
diatas yang sekiranya kita sebagai pasien perlu untuk mengetahuinya
DAFTAR PUSTAKA
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism