JellyPages.com

Senin, 21 Mei 2012

KODE ETIK


Kode etik adalah etika yang di sepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Misalnya kode etik di kalangan wartawan disebut sebagai kode etik wartawan/kode etik jurnalistik, kode etik kalangan pengacara disebut kode etik pengacara, kode etik di kalangan Tujuan kode etik medis disebut kode etik medis, dan lain sebagainya.
Tujuan kode etik agar profesional memberikanjasa sebaik-baiknya kepada pemakai ataunasabahnya. Adanya kode etik akan melindungiperbuatan yang tidak profesional.
Kode etik umumnya termasuk dalam normal sosial, namun apabila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Misalnya, anggota TNI yang yang melanggar kode etikkedinasan akan mendapatkan sanksi administrasi ataupun sanksi hukum. Sanksi administrasi dapat diwujudkan dalam bentuk peurunan pangkat,mutasi, dan sebagainya. Adapun sanksi hukum dapat diwujudkan dalam bentuk tumtutan pidana oleh oditur militer.
Tiga Fungsi dari Kode EtikProfesi

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan;

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan;

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
·         Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
·         Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
·         Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
·         Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
·         Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
·         Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
·         Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
·         Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
·         Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
·         Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
·         Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
·         Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
·         Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Kode Etik Pengacara (advokat)
Seperti fungsinya, etika seorang advokat wajib untuk selalu menjunjung hukum, kebenaran dan keadilan secara jujur dan bertanggung jawab,walau dalam berbagai kesempatan atau anggapan kebanyakan orang seorang Pengacara hanya mengutamakan uang dan tidak peduli kliennya itu bersalah atau tidak. Dalam melaksanakan fungisnya, seorang advokat sepatutnya tidak melakukan hal yang bertentangan dan merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat atau berdasarkan imbalan material semata, tapi berdasarkan pada keinginan untuk membela keadilan dan kebenaran. Apabila seorang advokat menolak memberikan bantuan atau nasehat hukum, hal itu memungkinkan selama alasannya berupa tidak sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan nuraninya atau tidak ditemui dasar hukum. Namun, advokat dilarang untuk menolak dengan alasan perbedaan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial, dan keyakinan politik.
Kode etik yang lainnya adalah seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum harus mengutamakan jalan damai. Misalnya bisa tidak dibicarakan secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak, dari pada membawanya ke pengadilan.
Etika advokat selanjutnya untuk melakukan tugasnya sebagai penasehat hukum terhadap orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka akan mempertimbangkan harga bantuan mereka dengan kondisi ekonomi si client, bahkan mereka wajib memberikan bantuan hukum secara percuma bagi orang yang tidak mampu. Walaupun diberikan secara cuma-cuma, advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian yang sama seperti kasus lain yang dibayar

Kode Etik Kedokteran
Kode etik yang umum dan pertama dari seorang dokter adalah kesehatan pasien adalah prioritas dokter. Deklarasi Jenewa Kedokteran menyatakan bahwa ‘Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama saya.’’ Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang dimilikinya.’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai hak untuk mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi pasiennya, yaitu perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan integritasnya.
Kode Etik kedua adalah dokter mempunyai etika untuk menyimpan kerahasiaan pasiennya,kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan.
Kode Etik Kedokteran International menyatakan : ‘’Seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati’’. Jadi kita sebagai pasien berhak mempunyai rahasia antara pasien dengan dokter terhadap analisa penyakit atau analisa lainnya.
Ketiga adalah apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien. Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan. Karena dahulu dokter mempunyai peranan yang mutlak terhadap tubuh pasien,sehingga apa yang dia analisa menghasilkan suatu keputusan agar dilakukannya suatu operasi maka dokter akan langsung mengoperasi tanpa harus meminta ijin dahulu terhadap pasien ataupun pihka keluarga. Tetapi Hak asasi manusia yang semakin berkembang sampai akhirnya berada pada tahap “Setiap Manusia mempunyai haknya atas tubuh masing – masing” sehingga membuat peranan dokter sekarang adalah sebagai penasihat atau konsultan.
Kode etik selanjutnya dari seorang dokter di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Hal ini agar tidak merugikan pasien karena ketidakpastian hasil dari obat yang dokter pilih belum tentu bagus untuk dikonsumsi pasien.
Dari sekian banyak kode etik dokter, hanya yang saya uraikan diatas yang sekiranya kita sebagai pasien perlu untuk mengetahuinya


DAFTAR  PUSTAKA

1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus