JellyPages.com

Senin, 21 Mei 2012

GLOBALISASI


A.  Pengertian Globalisasi :

1.    Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia.  Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara  menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2.    Globalisasi adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3.    Secara literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

B.     Proses Globalisasi :

Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi.  Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan darai kolonialisme.  Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa.  Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith,Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.  Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll.  Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.  Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1.    Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2.    Hentikan subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3.    Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

tanda-tanda globalisasi :

1.    Meningkatnya perdagangan global.
2.    Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3.    Meningkatnya aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4.    Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5.    Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6.    Menyebarnya pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7.    Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8.    Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9.    Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10.  Berkembangnya sistem keuangan global.
11.  Meningkatnyaaktivitas perekonomian  dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12.  Menigkatnya eran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi internasional.

            Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :

1.    Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.  Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2.    Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.  Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat.   Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3.    Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan  seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan.  Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya.  Globalisasi biukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh.  Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

Daftar Pustaka

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)


PENDAHULUAN
Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global,setiap warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.
Bangsa menurut Ernest Renan(Perancis) adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan bathin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku,ras,budaya,bahasa,adat istiadat dsb.
Sedangka istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(Belanda),the state(Inggris).Definisi Negara menurut M.Solly Lubis,S.H. adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu,yaitu mempunyai daerah tertentu,rakyat tertentu,dan mempunyai pemerintahan.
Unsur-unsur Negara terdiri dari rakyat dan wilayah.

PEMBAHASAN
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
Hukum berkedudukan diatas kekuasaan manapun dalam Negara.Pelopor kedaulatan hokum,antara lain Hugo de Groot,H.Krabbe,Immanuel Kant,dan Leon Duguit.
Pengakuan dari Negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsure pembentuk(konstitutif)Negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya Negara. Dengan kata lain pengakuan dari Negara lainnya bersifat deklaratif.Pengakuan dari Negara lain merupakan bukti-bukti Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara(Internasional).Walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain,suatu Negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok(konstitutif).
Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu.
Pengakuan berdasarkan kekuatan yang berlaku surut berarti Negara tersebut berkompeten,berkuasa dan menentukan komunitas tanpa memandang tanggal kapan komunitas tersebut memenuhi kondisi yang ditetapkan sebagai Negara.
Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).
2.Protektorat Internasional yang protektoratnya merupakan subjek hukum Internasional.Misalnya,Mesir protektorat dari Turki(1917).
c).Negara Uni adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.
1.Uni Riil,yaitu apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dulu.Misalnya Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.Misalnya Austria-Hongaria(1918).
3.Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari Uni Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda sebagai hasil dari KMB tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat kelengkapan dan Kepala Negara bersama.Selanjutnya Uni Indonesia –Belanda dibubarkan 21 April 1956.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara ini diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Tujuan negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan:
a. Ajaran Plato,negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia,sebagai perseorangan(individu)dan sebagai mahluk sosial.
b. Negara Kekuasaan,menurut Machiavelli dan Shang Yang,negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis(kedaulatan Tuhan)tujuannya untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawa pimpinan Tuhan.
d. Ajaran negara Polis,untuk mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran negara hukum,untuk menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku dinegara itu.
f. Negara Kesejahteraan(welfare state=social service state),untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial…dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa;Kemanusian yang adil dan beradab;Persatuan Indonesia;dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Fungsi mutlak dari suatu negara:
a. Melaksanakan Penertiban(Law and Order)yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan didalam masyarakat,dengan demikian negara tetap stabil.
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat.Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini kedalam bentuk Program Pembangunan Nasional.
c. Pertahanan.
d. Menegakan Keadilan.
Menurut Charles E.Mirriam,5 fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia yaitu:
a. Keamanan ekstern
b. Ketertiban Intern.
c. Keadilan
d. Kesejahteraan Umum
e. Kebebasan.
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan,tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara juga memiliki 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi Reguler.
1.Negara sebagai political state,yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban,serta pertahanan dan keamanan.
2.Negara sebagai diplomatik,yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.Negara sebagai sumber hukum,yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4.Negara sebagai administratif,fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat,pemerintah hanya menerima penedelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b. Fungsi Agent of Development.,meliputi:
1. Sebagai Stabilisator,yaitu:
a. Stabilitas Politik,menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun ideologis.
b. Stabilitas Ekonomi,menciptakan perekonomian yang stabil.
c. Stabilitas Sosial Budaya,menghilangkan dan mengurangi kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.
2. Sebagai Inovator,menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

PENUTUP

Kesimpulan.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara.Tujuan negara bermacam-macam,ada yang bertujuan memperluas kekuasaan,menyelenggarakan ketertiban umum,dan ada pula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya(bonum publicum,common good,common weal).
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.

Daftar Pustaka

Dasar Dan Ideologi Negara Republik Indonesia


        Setiap negara memerlukan ideologi untuk mengantarkan bangsa dan negara menuju cita-citanya. Demikian juga bagi bangsa indonesia, pancasila merupakan dasar yang menjadi pedoman dan petunjuk jalan dalam menentukan rambu-rambu tujuan bangsa dan negara indonesia. Pancasila menjadi sumber-sumber tertib sosial seluruh kehidupan rakyat inddonesia dan menjadi sumber tertib negara serta tertib hukum. Selain itu, pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
        Bagi masyarakat dan negara republik indonesia, pancasila adalah kenyataan yang tidak dapat diganggu gugat. Maksudnya, pancasila diterima sebagai falsafah dan ideologi negara yang makin hari makin perlu dihayati dan diamalkan. Namun, kedudukan formal pancasila yang sangat kuat tidak selalu sejajar dengan pengamalan pancasila dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pancasila belum ditaati sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, salah satu diantaranya adalah kurangnya pengertian dan pemahaman mengenai pancasila serta latar belakang proses pertumbuhannya.

Arti Penting Ideologi Bagi Suatu Bangsa.
        Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dan kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan megembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
        Dengan demikian, suatu ideologi bagi keberadaan bagsa dan negara sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya. Tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbagsa dan bernegara.
        Apabila ideologi nasional suatu bangsa atau negara tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakatnya (termasuk pemimpinnya), maka ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Kurangnya pengalaman ideologi nasional oleh masyarakat dapat terjadi karena prinsip-prinsip dasar serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan, dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah pancasila seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Degan kata lain, pancasila membawa bangsa menuju masyarakat adil makmur yang memiliki rasa:
a.   Ketuhanan yang maha esa
b.   Kemanusiaan adil dan beradab
c.   Persatuan indonesia
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Ideologi nasional bangsa indonesia yang tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara kita menjadikan pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa idonesia menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi negara indonesia dapat diartikan sebagai suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara republik indonesia.

KODE ETIK


Kode etik adalah etika yang di sepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Misalnya kode etik di kalangan wartawan disebut sebagai kode etik wartawan/kode etik jurnalistik, kode etik kalangan pengacara disebut kode etik pengacara, kode etik di kalangan Tujuan kode etik medis disebut kode etik medis, dan lain sebagainya.
Tujuan kode etik agar profesional memberikanjasa sebaik-baiknya kepada pemakai ataunasabahnya. Adanya kode etik akan melindungiperbuatan yang tidak profesional.
Kode etik umumnya termasuk dalam normal sosial, namun apabila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Misalnya, anggota TNI yang yang melanggar kode etikkedinasan akan mendapatkan sanksi administrasi ataupun sanksi hukum. Sanksi administrasi dapat diwujudkan dalam bentuk peurunan pangkat,mutasi, dan sebagainya. Adapun sanksi hukum dapat diwujudkan dalam bentuk tumtutan pidana oleh oditur militer.
Tiga Fungsi dari Kode EtikProfesi

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan;

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan;

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
·         Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
·         Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
·         Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
·         Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
·         Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
·         Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
·         Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
·         Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
·         Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
·         Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
·         Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
·         Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
·         Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Kode Etik Pengacara (advokat)
Seperti fungsinya, etika seorang advokat wajib untuk selalu menjunjung hukum, kebenaran dan keadilan secara jujur dan bertanggung jawab,walau dalam berbagai kesempatan atau anggapan kebanyakan orang seorang Pengacara hanya mengutamakan uang dan tidak peduli kliennya itu bersalah atau tidak. Dalam melaksanakan fungisnya, seorang advokat sepatutnya tidak melakukan hal yang bertentangan dan merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat atau berdasarkan imbalan material semata, tapi berdasarkan pada keinginan untuk membela keadilan dan kebenaran. Apabila seorang advokat menolak memberikan bantuan atau nasehat hukum, hal itu memungkinkan selama alasannya berupa tidak sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan nuraninya atau tidak ditemui dasar hukum. Namun, advokat dilarang untuk menolak dengan alasan perbedaan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial, dan keyakinan politik.
Kode etik yang lainnya adalah seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum harus mengutamakan jalan damai. Misalnya bisa tidak dibicarakan secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak, dari pada membawanya ke pengadilan.
Etika advokat selanjutnya untuk melakukan tugasnya sebagai penasehat hukum terhadap orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka akan mempertimbangkan harga bantuan mereka dengan kondisi ekonomi si client, bahkan mereka wajib memberikan bantuan hukum secara percuma bagi orang yang tidak mampu. Walaupun diberikan secara cuma-cuma, advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian yang sama seperti kasus lain yang dibayar

Kode Etik Kedokteran
Kode etik yang umum dan pertama dari seorang dokter adalah kesehatan pasien adalah prioritas dokter. Deklarasi Jenewa Kedokteran menyatakan bahwa ‘Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama saya.’’ Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang dimilikinya.’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai hak untuk mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi pasiennya, yaitu perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan integritasnya.
Kode Etik kedua adalah dokter mempunyai etika untuk menyimpan kerahasiaan pasiennya,kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan.
Kode Etik Kedokteran International menyatakan : ‘’Seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati’’. Jadi kita sebagai pasien berhak mempunyai rahasia antara pasien dengan dokter terhadap analisa penyakit atau analisa lainnya.
Ketiga adalah apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien. Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan. Karena dahulu dokter mempunyai peranan yang mutlak terhadap tubuh pasien,sehingga apa yang dia analisa menghasilkan suatu keputusan agar dilakukannya suatu operasi maka dokter akan langsung mengoperasi tanpa harus meminta ijin dahulu terhadap pasien ataupun pihka keluarga. Tetapi Hak asasi manusia yang semakin berkembang sampai akhirnya berada pada tahap “Setiap Manusia mempunyai haknya atas tubuh masing – masing” sehingga membuat peranan dokter sekarang adalah sebagai penasihat atau konsultan.
Kode etik selanjutnya dari seorang dokter di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Hal ini agar tidak merugikan pasien karena ketidakpastian hasil dari obat yang dokter pilih belum tentu bagus untuk dikonsumsi pasien.
Dari sekian banyak kode etik dokter, hanya yang saya uraikan diatas yang sekiranya kita sebagai pasien perlu untuk mengetahuinya


DAFTAR  PUSTAKA

Kamis, 22 Maret 2012

KENAIKAN BBM


BAB I
Pendahuluan
Pengertian
Di Indonesia terdapat beberapa jenis bahan bakar jenis bensin yang memiliki nilai mutu pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai RON (Randon Otcane Number). Berdasarkan RON tersebut maka BBM bensin dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
- Premium : Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan (dye). Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti : mobil, sepeda motor, motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
- Pertamax  : ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
- Pertamax Plus : Jenis BBM ini telah memenuhi standar performance International World Wide Fuel Charter (WWFC). Ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi mutakhir yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan ramah lingkungan. Pertamax Plus sangat direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki kompresi ratio > 10,5 dan juga yang menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers dan catalytic converters.
- Solar  : High Speed Diesel (HSD) merupakan BBM jenis solar yang memiliki angka performa cetane number 45, jenis BBM ini umumnya digunakan untuk mesin trasportasi mesin diesel yang umum dipakai dengan sistem injeksi pompa mekanik (injection pump) dan electronic injection, jenis BBM ini diperuntukkan untuk jenis kendaraan bermotor trasportasi dan mesin industri.
Latara Belakang
Realisasi kenaikan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah pada bulan Mei 2008 lalu secara tidak langsung akan ikut membentuk ekspektasi inflasi oleh masyarakat dalam bentuk naiknya harga-harga komoditas. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, komoditas penyumbang inflasi terbesar bersumber dari kelompok bahan makanan dan kelompok perumahan. Adanya shock yang bersumber dari administrered price diduga akan berpengaruh (multiplier effect) terhadap meningkatnya harga dari komoditas-komoditas yang terkait pada kelompok bahan makanan dan perumahan.
Tujuan
 Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk : 1) Mengetahui informasi tentang efek isu kenaikan harga terhadap perkiraan pembentukan harga, 2) Mengetahui informasi tentang efek isu kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap struktur biaya produksi, 3) Menggali informasi tentang efek isu kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap pola konsumsi rumah tangga, 4) Menggali informasi tentang perkiraan harga sampai dengan akhir 2008, setelah terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak.
Metodelogi
Penelitian ini dilakukan dengan metode survei. Populasi dalam penelitian ini semua orang yang tercatat berdomisili yang dikelompokan atas dua kelompok, yaitu : 1) konsumen yaitu semua masyarakat yang ada di luar produsen atau penjual komoditas, 2) produsen atau penjual komoditas yang ada  baik berupa perorangan maupun badan usaha. Jumlah sampel yang terambil sebanyak 400 rumah tangga responden, yang terdiri dari 250 rumah tangga konsumen bahan makanan dan 150 rumah tangga produsen bahan makanan yang tersebar.

BAB II
Pembahasan

Dari hasil survei didapatkan beberapa hal sebagai berikut :
UMKM industri rumah tangga penguna bahan bakar minyak, adalah industri pengolahan makanan, penangkapan ikan, warung makan, penggilingan jagung dan padi, p arut kelapa, industri kerajinan tangan rumah tangga, tahu tempe dan kerupuk. Biaya produksi dari usaha kecil atau industri rumah tangga.Pedagang selalu mengeluarkan biaya untuk melaksanakan berbagai fungsi pemasaran. Kenaikan harga BBM mengakibatkan biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh lembaga pemasaran pun berubah. Kenaikan harga BBM meningkatkan biaya pemasaran meningkat 33,45% dibandingkan dengan keadaan sebelum kenaikan harga BBM. Komponen biaya pemasaran yang meningkat cukup tinggi adalah komponen biaya tenaga kerja (65,08 %), diikuti kenaikan biaya untuk BBM 41,11 % biaya transportasi 34,80 %. Dampak kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap omset pembelian dan penjualan komoditas bahan makanan oleh pedagang. Penurunan omset pemasaran ini bervariasi diantara komoditas pangan yang diperdagangkan. Komoditas bahan pangan yang mengalami penurunan cukup signifikan adalah telur yang besarnya 61,5 diikuti dengan ikan 66.79% dan beras 68,40. Kenaikan harga BBM menyebabkan harga berbagai komoditas pangan pun mengalami peningkatan yang bervariasi menurut jenis bahan makanan yang diperdagagkan. Kenaikan harga BBM menyebabkan kenaikan harga komoditas pangan dengan variasi diantara komoditas yang dipasarkan. Untuk kelompok beras sebagian besar (48,57 %) pedagang menaikan harga beras kurang dari 5 % sementara sebanyak 42,86 % menaikan harga beras yang dijual meningkat antar 5,1- 6 % terdapat sebagian kecil yang mengatakan harga beras yang dijual meningkat lebih dari 7 %. Rata-rata pengeluaran rumah tangga per bulan untuk kelompok bahan makanan meningkat dari 488.934,54 sebelum kenaikan harga BBM menjadi Rp. 634.973,93 setelah kenaikan harga BBM. Sedangkan rata-rata pengeluaran rumah tangga per bulan untuk kelompok bahan non makanan menurun dari Rp. 939.869,76 menjadi Rp. 882. 741,07. Secara keseluruhan konsumen memperkirakan bahwa harga bahan makanan pada akhir tahun 2008 naik. Perkiraan dengan trend sama juga akan terjadi pada semester I 2009. Perkiraan konsumen ini erat dengan kaitannya dengan adanya Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang akan memicu kenaikan berbagai bahan makanan. Faktor pemicu peningkatan harga pada semester pertama 2009 adalah faktor iklim atau cuaca. Menyebabkan arus transportese barang tidak lancar dari luar ke NTT terlambat sehingga dapat memicu kenaikan harga bahan makanan.
Dengan demikian untuk meminimalkan sumber tekanan inflasi, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah, yaitu :
(1)  Ada pembinaan manajemen usaha dan pemasaran serta bantuan modal bagi usaha menenggah, kecil dan mikro dalam pengelolaan usahanya agar bisa bekerja secara efisien dan efektif dalam pengelolaan usahanya, dan
(2) Upaya untuk mengembangkan bahan makanan produk lokal untuk mengurangi ketergantungan konsumen terhadap komoditas bahan makanan yang dipasok dari luar daerah.

BAB III
Saran
sebelum menaikan harga BBM sebaiknya Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat miskin, dari dampak kenaikan harga BBM tersebut. 


Daftar pustaka


Jumat, 25 November 2011

Pengertian,perumusan,dan perinsip shu

Pengertian shu
          Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus pembagian shu
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
          SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi                       Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Perinsip-perinsip pembagian koperasi
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
www.google.com

Jumat, 11 November 2011

koperasi citayam Rt.07/013

Koperasi di  tempat saya tinggal, Jl.raya citayam Rt.07/013, bojong gede, bogor 16320. Koperasi ini mempunyai motto “mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya”
            koperasi ini melakukan simpan pinjam, dan menjual berupa bahan-bahan pokok (sembako), makanan, minuman.
            Kopersi yang berdiri sejak tahun 1997 saat ini sudah beranggotakan 85 orang. Koperasi ini bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya di lakukan secara demokratis,pembagian sisa hasil uang usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya.
            Koperasi ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Anggota yang ikut sertadlm organisasi ini dapat hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.