JellyPages.com

Minggu, 27 Mei 2012

Hak Asasi Manusia



Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,


Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3


Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.


Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.


2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.


2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara


yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25


1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27


1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30


Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/inz.pdf


Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan
jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso
pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan
Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan
dua kali sidang.Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar Negara.
Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :

1. Mr. Moh. Yamin, (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan usul secara lisan :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan

secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijak -sanaan Dalam
Permusyawaratan /Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan Antar Bangsa

3. Ir. Soekarno, (1 Juni 1945 ), ide pokok yang disampaikan :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Pada akhir pidatonya, Soekarno mengusulkan nama Pancasila atas
saran dari teman dekatnya yaitu MR. Moh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya
istilah Pancasila, sehingga Bung Karno selalu dikaitkan sebagai pencetus lahirnya istilah
Pancasila.

4. Panitia Kecil, (22 Juni 1945), menyampaikan usulan dasar Negara, yang dikenal dengan
nama rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi para
Pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
Permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan rumusan Piagam Jakarta tersebut, terjadi kontroversi mengenai bunyi sila
pertama antara pihak Islam dengan kelompok nasionalis. Sebab Sila pertama Piagam
Jakarta tidak merangkul semua pemeluk agama yang ada di Indonesia, hanya difokuskan
untuk penganut Agama Islam saja sedangkan di Indonesia terdapat berbagai macam
agama dan suku bangsa. Untuk mengatasi hal ini dibentuk secara mendesak panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 untuk mecapai kesepakatan, sehingga Mohamad Jakarta dirubah bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

5. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang ke dua berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945
dengan agenda membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian kita kenal dengan
nama Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung bentuk Negara kesatuan
Republik Indonesia, dan pada alinea ke empat terkandung rum usan dasar Negara
Pancasila.


Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan diganti oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Iinkai). Badan ini bersidang pada tanggal 18
Agustus 1945, dengan menghasilkan keputusan, sbb:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
3. Fungsi Pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara :


a. Pancasila sebagai dasar Negara :
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma
fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati
norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita
hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara
yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga
sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu
semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpa ng
dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan
dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui
arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah
para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.


b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian
pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat
dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti
sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak
atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir
maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara
merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin
diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.

Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup
bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim
tertentu.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik
Indonesia Pancasila berkeduduka n juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond)
yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara
paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam
menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian
mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki
oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai
sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahirannya.

2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai
dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman
tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.
Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran -tafsiran
terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang
muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat
dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

4. Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka :
Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak tahun 1985, karena
Pancasila berada di tengah-tengah berbagai ideologi bangsa di dunia, maka Pancasila harus
bersifat terbuka, luwes, fleksibel, dan tidak kaku sehingga tidak ketinggalan zaman.

Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini
bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nlai dasar lain yang
meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
Makna bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka bahwa nlai -nilai dasar Pancasila seperti
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadila n dapat dikembangkan sesuai
dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara
kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia
sendiri, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri ba ngsa Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus memberikan orientasi ke depan yang
mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari kehidupan yang sedang dan akan
dihadapinya, terutama menghadapi era globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila
menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa
Indonesia dan dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka menurut
Moerdiono, adalah :
1. Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia amat cepat, tidak semua persoalan hidup
dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi -ideologi
sebelumnya.

2. Runtuhnya ideologi tertutup seperti marxisme-Leninisme/Komunsme. Ideologi ini akan
bertahan dengan tradisi lama yang tertutup atau menjadi ideologi terbuka.
3. Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme. Pancasila terancam
menjadi dogma (dalil, ajaran) yang kaku.
4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila satu -satunya azas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai satu -satunya asas telah
dicabut oleh MPR pada tahun 1999.


Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah idea atau gagasan, maka Franz
Magnis Suseno, mengatakan bahwa ideologi sebagai sebuah pemikiran dapat dibedakan
menjadi ideologi terbuka dan tertutup :
a. Ideologi Tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak, pemikiran tertutup.
Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
2. Dipaksakan kepada masyarakat.
3. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya,
5. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6. Isi ideologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

b. Ideologi Terbuka adalah ideologi yang nilainya tidak dimutlakkan, pemikiran terbuka. Ciri -
cirinya, adalah :
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2. Tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dar i budaya masyarakat.
3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya
sesuai zaman dan norma yang berlaku.

Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah idea atau gagasan, maka Franz
Magnis Suseno, mengatakan bahwa ideologi sebagai sebuah pemikiran dapat dibedakan
menjadi ideologi terbuka dan tertutup :

a. Ideologi Tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak, pemikiran tertutup.
Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
2. Dipaksakan kepada masyarakat.
3. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya,
5. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6. Isi ideologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

b. Ideologi Terbuka adalah ideologi yang nilainya tidak dimutlakkan, pemikiran terbuka. Ciri -
cirinya, adalah :
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2. Tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dar i budaya masyarakat.
3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya

4. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai
latar belakang agama atau budaya.

Pancasila memiliki watak terbuka:
Bertolak dari ciri-ciri di atas maka Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1. Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indon esia.
Nilai Pancasila bukan diambil dari bangsa di luar negeri, tapi dari kekayaan budaya
masyarakat Indonesia.
2. Isi Pancasila tidak langsung operasional, yaitu hanya berisi lima dasar yaitu Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Karen a hanya berisi nilai dasar maka
perlu penafsiran bukan pematokan nilai seperti yang terjadi dimasa orde baru dengan
buti-butir Pancasila atau P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
3. Pancasila menghargai kebebasan bukan memperkosa kebebasan hal i ni tercermin dalam
makna sila Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak saja mengakui kebebasan dan
kesederajatan manusia Indonesia tetapi semua bangsa di dunia.
4. Pancasila bukan ideologi totaliter yang mengurus semua kehidupan
masyarakat,melainkan Panca sila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat,
bangsa dan Negara.
5. Pancasila menghargai pluralitas yang tercermin salah satunya dalam perumusan Pancasila
itu sendiri khususnya pada sila Ketuahan YME, sila ini mencerminkan semua agama yang
ada di Indonesia.

sesuai zaman dan norma yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf












Senin, 21 Mei 2012

Jerawat

Jerawat atau dikenal juga dengan sebutan akne (acne) sering sekali menjadi masalah besar bagi banyak orang, terutama kalangan remaja. Tapi semua masalah pasti ada jalan keluarnya, begitu juga dengan musuh kita yang satu ini, jerawat.

Jerawat adalah penyakit kulit yang terjadi akibat peradangan pada folikel lemak pada rambut yang ditandai dengan adanya komedo dan lain-lain yang terjadi pada masa remaja dan dapat sembuh sendiri.

Karena hampir setiap orang pernah menderita penyakit ini, maka sering dianggap sebagai kelainan kulit yang timbul secara fisiologis. Penyakit ini memang jarang terjadi pada masa bayi. Betapa pun baru pada masa remajalah jerawat menjadi salah satu masalah. Umumnya jerawat muncul pada sekitar umur 14-17 tahun pada wanita dan 16-19 tahun pada pria. Pada masa itu kelainan yang dominan adalah komedo dan papul (seperti bentolan) yang meradang dan jarang terlihat.

Pada seorang gadis, jerawat dapat menjadi tanda premenarke atau prepubertas. Setelah masa remaja kelainan ini berangsur berkurang. Namun terkadang, terutama pada wanita, jerawat menetap sampai umur 30-an atau bahkan lebih. Meskipun pada pria umumnya jerawat lebih cepat berkurang, namun pada penelitian diketahui bahwa justru gejala didapatkan lebih berat pada pria.

Jenis jerawat


Jerawat pada bayi yang baru lahir (newborn acne): Jerawat jenis ini menyerang sekitar 20% bayi yang baru lahir dan tergolong jerawat ringan.
Jerawat pada bayi (infantile acne): Bayi berumur 3–6 bulan juga ditumbuhi jerawat, dan akan tumbuh kembali pada saat ia beranjak remaja.
Jerawat vulgaris (Acne vulgaris): Jerawat jenis ini adalah yang paling umum terjadi pada remaja dan kaum muda yang beranjak dewasa, sekitar 12-24 tahun.
Jerawat conglobata (cystic acne): Jerawat jenis ini terjadi pada kaum pria muda, tergolong serius namun jarang terjadi. Kadang disebut juga jerawat batu.

Penyebab Jerawat


Meskipun penyebab yang pasti penyakit ini belum diketahui, namun ada berbagai faktor yang berkaitan dengan penyakit ini.

Perubahan pola keratinisasi atau pengelupasan pada folikel. Yang biasanya terjadi longgar berubah menjadi padat sehingga sukar lepas dari saluran folikel tersebut
Produksi sebum atau lemak yang meningkat
Peningkatan jumlah kuman pada folikel (Propionibacterium acnes)
Peningkatan kadar hormon androgen, gonadotropin, serta ACTH yang meningkatkan aktivitas kelenjar sebasea(penghasil sebum)
Terjadinya stres psikik yang juga dapat memicu aktivitas kelenjar sebasea
Faktor lain: usia, ras, familial, makanan, cuaca/musim yang secara tidak langsung dapat memacu peningkatan proses tersebut.
Gejala

Tempat yang sering timbul jerawat adalah di muka, bahu, dada bagian atas, dan punggung bagian atas. Lokasi kulit lain yang bisa juga timbul jerawat adalah leher, lengan atas, dan bokong. Gejala yang dapat kita lihat bentuknya bermacam-macam, komedo, bintil yang tidak meradang, dan bintil dengan nanah. Dapat disertai rasa gatal. Komedo sendiri ada 2 macam, yaitu komedo putih (komedo tertutup yang letaknya agak dalam) dan komedo hitam (komedo terbuka yang letaknya lebih luar dan tertutup unsur melanin atau pewarna kulit).

Penatalaksanaan

Penatalaksanaan jerawat meliputi usaha untuk mencegah terjadinya erupsi (preventif) dan usaha untuk menghilangkan jerawat yang terjadi (kuratif). Kedua usaha tersebut harus dilakukan bersamaan mengingat bahwa kelainan ini terjadi akibat pengaruh berbagai faktor (multifaktorial), baik faktor internal dari dalam tubuh sendiri (ras, hormonal, familial), maupun faktor eksternal (makanan, musim, stres) yang kadang-kadang tidak dapat dihindari oleh penderita.


Pencegahan Jerawat


1. Menghindari peningkatan jumlah lemak dan perubahan isi sebum, dengan cara:
a. Diet rendah lemak dan karbohidrat. Meskipun hal ini masih diperdebatkan efektivitasnya.
b. Melakukan perawatan kulit untuk membersihkan permukaan kulit dari kotoran dan jasad renik yang mempunyai peran dalam penyebab jerawat
2. Menghindari terjadinya faktor pemicu terjadinya jerawat :
a. Hidup teratur dan sehat, cukup istirahat, olahraga sesuai kondisi tubuh, hindari stres
b. Penggunaan kosmetika secukupnya, baik banyaknya maupun lamanya
c. Menjauhi terpacunya kelenjar minyak, misalnya minuman keras, pedas, rokok, lingkungan yang tidak sehat dan sebagainya
d. Menghindari polusi debu, pemencetan jerawat sendiri yang dapat memperberat jerawat
3. Hindari terpapar sinar matahari terlalu sering dan lama.



Daftar Pustaka
http://www.ijolumoet.info/2011/04/all-about-jerawat-dan-cara-mengatasi.html

GLOBALISASI


A.  Pengertian Globalisasi :

1.    Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia.  Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara  menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2.    Globalisasi adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3.    Secara literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

B.     Proses Globalisasi :

Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi.  Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan darai kolonialisme.  Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa.  Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith,Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.  Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll.  Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.  Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1.    Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2.    Hentikan subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3.    Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

tanda-tanda globalisasi :

1.    Meningkatnya perdagangan global.
2.    Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3.    Meningkatnya aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4.    Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5.    Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6.    Menyebarnya pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7.    Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8.    Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9.    Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10.  Berkembangnya sistem keuangan global.
11.  Meningkatnyaaktivitas perekonomian  dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12.  Menigkatnya eran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi internasional.

            Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :

1.    Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.  Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2.    Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.  Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat.   Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3.    Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan  seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan.  Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya.  Globalisasi biukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh.  Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

Daftar Pustaka

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)


PENDAHULUAN
Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global,setiap warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.
Bangsa menurut Ernest Renan(Perancis) adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan bathin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku,ras,budaya,bahasa,adat istiadat dsb.
Sedangka istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(Belanda),the state(Inggris).Definisi Negara menurut M.Solly Lubis,S.H. adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu,yaitu mempunyai daerah tertentu,rakyat tertentu,dan mempunyai pemerintahan.
Unsur-unsur Negara terdiri dari rakyat dan wilayah.

PEMBAHASAN
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
Hukum berkedudukan diatas kekuasaan manapun dalam Negara.Pelopor kedaulatan hokum,antara lain Hugo de Groot,H.Krabbe,Immanuel Kant,dan Leon Duguit.
Pengakuan dari Negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsure pembentuk(konstitutif)Negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya Negara. Dengan kata lain pengakuan dari Negara lainnya bersifat deklaratif.Pengakuan dari Negara lain merupakan bukti-bukti Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara(Internasional).Walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain,suatu Negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok(konstitutif).
Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu.
Pengakuan berdasarkan kekuatan yang berlaku surut berarti Negara tersebut berkompeten,berkuasa dan menentukan komunitas tanpa memandang tanggal kapan komunitas tersebut memenuhi kondisi yang ditetapkan sebagai Negara.
Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).
2.Protektorat Internasional yang protektoratnya merupakan subjek hukum Internasional.Misalnya,Mesir protektorat dari Turki(1917).
c).Negara Uni adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.
1.Uni Riil,yaitu apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dulu.Misalnya Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.Misalnya Austria-Hongaria(1918).
3.Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari Uni Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda sebagai hasil dari KMB tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat kelengkapan dan Kepala Negara bersama.Selanjutnya Uni Indonesia –Belanda dibubarkan 21 April 1956.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara ini diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Tujuan negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan:
a. Ajaran Plato,negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia,sebagai perseorangan(individu)dan sebagai mahluk sosial.
b. Negara Kekuasaan,menurut Machiavelli dan Shang Yang,negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis(kedaulatan Tuhan)tujuannya untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawa pimpinan Tuhan.
d. Ajaran negara Polis,untuk mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran negara hukum,untuk menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku dinegara itu.
f. Negara Kesejahteraan(welfare state=social service state),untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial…dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa;Kemanusian yang adil dan beradab;Persatuan Indonesia;dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Fungsi mutlak dari suatu negara:
a. Melaksanakan Penertiban(Law and Order)yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan didalam masyarakat,dengan demikian negara tetap stabil.
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat.Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini kedalam bentuk Program Pembangunan Nasional.
c. Pertahanan.
d. Menegakan Keadilan.
Menurut Charles E.Mirriam,5 fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia yaitu:
a. Keamanan ekstern
b. Ketertiban Intern.
c. Keadilan
d. Kesejahteraan Umum
e. Kebebasan.
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan,tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara juga memiliki 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi Reguler.
1.Negara sebagai political state,yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban,serta pertahanan dan keamanan.
2.Negara sebagai diplomatik,yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.Negara sebagai sumber hukum,yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4.Negara sebagai administratif,fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat,pemerintah hanya menerima penedelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b. Fungsi Agent of Development.,meliputi:
1. Sebagai Stabilisator,yaitu:
a. Stabilitas Politik,menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun ideologis.
b. Stabilitas Ekonomi,menciptakan perekonomian yang stabil.
c. Stabilitas Sosial Budaya,menghilangkan dan mengurangi kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.
2. Sebagai Inovator,menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

PENUTUP

Kesimpulan.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara.Tujuan negara bermacam-macam,ada yang bertujuan memperluas kekuasaan,menyelenggarakan ketertiban umum,dan ada pula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya(bonum publicum,common good,common weal).
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.

Daftar Pustaka

Dasar Dan Ideologi Negara Republik Indonesia


        Setiap negara memerlukan ideologi untuk mengantarkan bangsa dan negara menuju cita-citanya. Demikian juga bagi bangsa indonesia, pancasila merupakan dasar yang menjadi pedoman dan petunjuk jalan dalam menentukan rambu-rambu tujuan bangsa dan negara indonesia. Pancasila menjadi sumber-sumber tertib sosial seluruh kehidupan rakyat inddonesia dan menjadi sumber tertib negara serta tertib hukum. Selain itu, pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
        Bagi masyarakat dan negara republik indonesia, pancasila adalah kenyataan yang tidak dapat diganggu gugat. Maksudnya, pancasila diterima sebagai falsafah dan ideologi negara yang makin hari makin perlu dihayati dan diamalkan. Namun, kedudukan formal pancasila yang sangat kuat tidak selalu sejajar dengan pengamalan pancasila dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pancasila belum ditaati sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, salah satu diantaranya adalah kurangnya pengertian dan pemahaman mengenai pancasila serta latar belakang proses pertumbuhannya.

Arti Penting Ideologi Bagi Suatu Bangsa.
        Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dan kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan megembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
        Dengan demikian, suatu ideologi bagi keberadaan bagsa dan negara sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya. Tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbagsa dan bernegara.
        Apabila ideologi nasional suatu bangsa atau negara tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakatnya (termasuk pemimpinnya), maka ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Kurangnya pengalaman ideologi nasional oleh masyarakat dapat terjadi karena prinsip-prinsip dasar serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan, dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah pancasila seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Degan kata lain, pancasila membawa bangsa menuju masyarakat adil makmur yang memiliki rasa:
a.   Ketuhanan yang maha esa
b.   Kemanusiaan adil dan beradab
c.   Persatuan indonesia
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Ideologi nasional bangsa indonesia yang tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara kita menjadikan pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa idonesia menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi negara indonesia dapat diartikan sebagai suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara republik indonesia.

KODE ETIK


Kode etik adalah etika yang di sepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Misalnya kode etik di kalangan wartawan disebut sebagai kode etik wartawan/kode etik jurnalistik, kode etik kalangan pengacara disebut kode etik pengacara, kode etik di kalangan Tujuan kode etik medis disebut kode etik medis, dan lain sebagainya.
Tujuan kode etik agar profesional memberikanjasa sebaik-baiknya kepada pemakai ataunasabahnya. Adanya kode etik akan melindungiperbuatan yang tidak profesional.
Kode etik umumnya termasuk dalam normal sosial, namun apabila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Misalnya, anggota TNI yang yang melanggar kode etikkedinasan akan mendapatkan sanksi administrasi ataupun sanksi hukum. Sanksi administrasi dapat diwujudkan dalam bentuk peurunan pangkat,mutasi, dan sebagainya. Adapun sanksi hukum dapat diwujudkan dalam bentuk tumtutan pidana oleh oditur militer.
Tiga Fungsi dari Kode EtikProfesi

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan;

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan;

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Kode Etik Junalistik ini kadang kadang di salah artikan oleh sebagai pihak. Kode Etik yang akan saya bahas disini adalah kode etik jurnalistik Independen.Kode Etik Jurnalistik independen yang pertama adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ini bisa kita lihat dari banyaknya jurnalis yang tidak mengindahkan kode etik ini,kebanyakan jurnalis menampilkan berita tanpa mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
Kode etik jurnalis yang ke dua adalah hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. Ini berhubungan dengan kode etik jurnalistik independen yang pertama tadi,dimana jurnalistik harus mencari kebenaran dan sumber dari berita tersebut,setelah itu baru menampilkannya ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik yang lain adalah antara lain :
·         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
·         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
·         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
·         Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
·         Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
·         Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
·         Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
·         Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
·         Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
·         Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
·         Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
·         Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
·         Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
·         Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
·         Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
·         Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Kode Etik Pengacara (advokat)
Seperti fungsinya, etika seorang advokat wajib untuk selalu menjunjung hukum, kebenaran dan keadilan secara jujur dan bertanggung jawab,walau dalam berbagai kesempatan atau anggapan kebanyakan orang seorang Pengacara hanya mengutamakan uang dan tidak peduli kliennya itu bersalah atau tidak. Dalam melaksanakan fungisnya, seorang advokat sepatutnya tidak melakukan hal yang bertentangan dan merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat atau berdasarkan imbalan material semata, tapi berdasarkan pada keinginan untuk membela keadilan dan kebenaran. Apabila seorang advokat menolak memberikan bantuan atau nasehat hukum, hal itu memungkinkan selama alasannya berupa tidak sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan nuraninya atau tidak ditemui dasar hukum. Namun, advokat dilarang untuk menolak dengan alasan perbedaan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial, dan keyakinan politik.
Kode etik yang lainnya adalah seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum harus mengutamakan jalan damai. Misalnya bisa tidak dibicarakan secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak, dari pada membawanya ke pengadilan.
Etika advokat selanjutnya untuk melakukan tugasnya sebagai penasehat hukum terhadap orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka akan mempertimbangkan harga bantuan mereka dengan kondisi ekonomi si client, bahkan mereka wajib memberikan bantuan hukum secara percuma bagi orang yang tidak mampu. Walaupun diberikan secara cuma-cuma, advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian yang sama seperti kasus lain yang dibayar

Kode Etik Kedokteran
Kode etik yang umum dan pertama dari seorang dokter adalah kesehatan pasien adalah prioritas dokter. Deklarasi Jenewa Kedokteran menyatakan bahwa ‘Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama saya.’’ Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang dimilikinya.’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai hak untuk mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi pasiennya, yaitu perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan integritasnya.
Kode Etik kedua adalah dokter mempunyai etika untuk menyimpan kerahasiaan pasiennya,kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan.
Kode Etik Kedokteran International menyatakan : ‘’Seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati’’. Jadi kita sebagai pasien berhak mempunyai rahasia antara pasien dengan dokter terhadap analisa penyakit atau analisa lainnya.
Ketiga adalah apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien. Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan. Karena dahulu dokter mempunyai peranan yang mutlak terhadap tubuh pasien,sehingga apa yang dia analisa menghasilkan suatu keputusan agar dilakukannya suatu operasi maka dokter akan langsung mengoperasi tanpa harus meminta ijin dahulu terhadap pasien ataupun pihka keluarga. Tetapi Hak asasi manusia yang semakin berkembang sampai akhirnya berada pada tahap “Setiap Manusia mempunyai haknya atas tubuh masing – masing” sehingga membuat peranan dokter sekarang adalah sebagai penasihat atau konsultan.
Kode etik selanjutnya dari seorang dokter di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Hal ini agar tidak merugikan pasien karena ketidakpastian hasil dari obat yang dokter pilih belum tentu bagus untuk dikonsumsi pasien.
Dari sekian banyak kode etik dokter, hanya yang saya uraikan diatas yang sekiranya kita sebagai pasien perlu untuk mengetahuinya


DAFTAR  PUSTAKA