Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan
perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar
bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis
untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.
Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti
mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama
perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan
yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya
Bab II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
2.2 Etika Terbagi Atas Dua
a. Manusia Etika umum ialah etika yang membahas tentang
kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang
dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai
tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
b.Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah
nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim,
pustakawan, dan lainnya).
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh
pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua
bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini
kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya
“bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh
aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun
demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini
mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum,
bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal
ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah
abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance
Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a) Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
c) Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan
yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting,
yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang
tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan
selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka
panjang, karena :
- Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
- Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan
oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat
dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan,
larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat
menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan
yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila
perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus
semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain adalah:
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Etika bisnis
merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain.
Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis
seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih
baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal
yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan
kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah
terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara
mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang
berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri Anda.
Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang harus
dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan
tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang
tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan sifat positif
Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas
kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa
harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan
bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda
dihargai oleh orang lain.
Semua etika
bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya
Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari
cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan
bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada
rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung.
Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih
bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara
tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang
tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik
dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan
yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang
paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap
dipertahankan. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan
sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus
dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara menuangkan etika
bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct), memperkuat sistem pengawasan,
menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Bab III Pembahasan
3.1 contoh Kasus Pelanggaran dalam
etika bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya
hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak
Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari
peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara
waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Bab IV Kesimpulan Dan Saran
4.1
Kesimpulan
Dari kasus indomie di
Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi
kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing
dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
4.2 Saran
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan
agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk
dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa
membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor
dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah
dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya
memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
Sumber :