JellyPages.com

Minggu, 27 Mei 2012


Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan
jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso
pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan
Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan
dua kali sidang.Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar Negara.
Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :

1. Mr. Moh. Yamin, (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan usul secara lisan :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan

secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijak -sanaan Dalam
Permusyawaratan /Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan Antar Bangsa

3. Ir. Soekarno, (1 Juni 1945 ), ide pokok yang disampaikan :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Pada akhir pidatonya, Soekarno mengusulkan nama Pancasila atas
saran dari teman dekatnya yaitu MR. Moh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya
istilah Pancasila, sehingga Bung Karno selalu dikaitkan sebagai pencetus lahirnya istilah
Pancasila.

4. Panitia Kecil, (22 Juni 1945), menyampaikan usulan dasar Negara, yang dikenal dengan
nama rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi para
Pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
Permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan rumusan Piagam Jakarta tersebut, terjadi kontroversi mengenai bunyi sila
pertama antara pihak Islam dengan kelompok nasionalis. Sebab Sila pertama Piagam
Jakarta tidak merangkul semua pemeluk agama yang ada di Indonesia, hanya difokuskan
untuk penganut Agama Islam saja sedangkan di Indonesia terdapat berbagai macam
agama dan suku bangsa. Untuk mengatasi hal ini dibentuk secara mendesak panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 untuk mecapai kesepakatan, sehingga Mohamad Jakarta dirubah bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

5. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang ke dua berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945
dengan agenda membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian kita kenal dengan
nama Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung bentuk Negara kesatuan
Republik Indonesia, dan pada alinea ke empat terkandung rum usan dasar Negara
Pancasila.


Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan diganti oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Iinkai). Badan ini bersidang pada tanggal 18
Agustus 1945, dengan menghasilkan keputusan, sbb:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
3. Fungsi Pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara :


a. Pancasila sebagai dasar Negara :
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma
fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati
norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita
hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara
yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga
sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu
semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpa ng
dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan
dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui
arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah
para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.


b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian
pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat
dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti
sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak
atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir
maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara
merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin
diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.

Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup
bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim
tertentu.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik
Indonesia Pancasila berkeduduka n juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond)
yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara
paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam
menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian
mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki
oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai
sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahirannya.

2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai
dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman
tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.
Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran -tafsiran
terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang
muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat
dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

4. Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka :
Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak tahun 1985, karena
Pancasila berada di tengah-tengah berbagai ideologi bangsa di dunia, maka Pancasila harus
bersifat terbuka, luwes, fleksibel, dan tidak kaku sehingga tidak ketinggalan zaman.

Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini
bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nlai dasar lain yang
meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
Makna bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka bahwa nlai -nilai dasar Pancasila seperti
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadila n dapat dikembangkan sesuai
dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara
kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia
sendiri, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri ba ngsa Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus memberikan orientasi ke depan yang
mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari kehidupan yang sedang dan akan
dihadapinya, terutama menghadapi era globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila
menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa
Indonesia dan dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka menurut
Moerdiono, adalah :
1. Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia amat cepat, tidak semua persoalan hidup
dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi -ideologi
sebelumnya.

2. Runtuhnya ideologi tertutup seperti marxisme-Leninisme/Komunsme. Ideologi ini akan
bertahan dengan tradisi lama yang tertutup atau menjadi ideologi terbuka.
3. Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme. Pancasila terancam
menjadi dogma (dalil, ajaran) yang kaku.
4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila satu -satunya azas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai satu -satunya asas telah
dicabut oleh MPR pada tahun 1999.


Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah idea atau gagasan, maka Franz
Magnis Suseno, mengatakan bahwa ideologi sebagai sebuah pemikiran dapat dibedakan
menjadi ideologi terbuka dan tertutup :
a. Ideologi Tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak, pemikiran tertutup.
Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
2. Dipaksakan kepada masyarakat.
3. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya,
5. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6. Isi ideologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

b. Ideologi Terbuka adalah ideologi yang nilainya tidak dimutlakkan, pemikiran terbuka. Ciri -
cirinya, adalah :
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2. Tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dar i budaya masyarakat.
3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya
sesuai zaman dan norma yang berlaku.

Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah idea atau gagasan, maka Franz
Magnis Suseno, mengatakan bahwa ideologi sebagai sebuah pemikiran dapat dibedakan
menjadi ideologi terbuka dan tertutup :

a. Ideologi Tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak, pemikiran tertutup.
Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
2. Dipaksakan kepada masyarakat.
3. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya,
5. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6. Isi ideologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

b. Ideologi Terbuka adalah ideologi yang nilainya tidak dimutlakkan, pemikiran terbuka. Ciri -
cirinya, adalah :
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2. Tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dar i budaya masyarakat.
3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya

4. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai
latar belakang agama atau budaya.

Pancasila memiliki watak terbuka:
Bertolak dari ciri-ciri di atas maka Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1. Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indon esia.
Nilai Pancasila bukan diambil dari bangsa di luar negeri, tapi dari kekayaan budaya
masyarakat Indonesia.
2. Isi Pancasila tidak langsung operasional, yaitu hanya berisi lima dasar yaitu Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Karen a hanya berisi nilai dasar maka
perlu penafsiran bukan pematokan nilai seperti yang terjadi dimasa orde baru dengan
buti-butir Pancasila atau P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
3. Pancasila menghargai kebebasan bukan memperkosa kebebasan hal i ni tercermin dalam
makna sila Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak saja mengakui kebebasan dan
kesederajatan manusia Indonesia tetapi semua bangsa di dunia.
4. Pancasila bukan ideologi totaliter yang mengurus semua kehidupan
masyarakat,melainkan Panca sila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat,
bangsa dan Negara.
5. Pancasila menghargai pluralitas yang tercermin salah satunya dalam perumusan Pancasila
itu sendiri khususnya pada sila Ketuahan YME, sila ini mencerminkan semua agama yang
ada di Indonesia.

sesuai zaman dan norma yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf












Tidak ada komentar:

Posting Komentar